Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Deputi I mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kawasan Asia dan Afrika.
Koreksi Anda
