Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika yang selanjutnya disebut Deputi I merupakan unsur pelaksana tugas BP2MI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
