Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pemberian advokasi dan pertimbangan hukum; c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; d. pelaksanaan pemberian dukungan strategis pimpinan; e. pengelolaan layanan informasi publik; f. pelaksanaan diseminasi informasi; g. pengelolaan media dan isu publik; h. pengelolaan perpustakaan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda