Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pemberian advokasi dan pertimbangan hukum;
c. pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
d. pelaksanaan pemberian dukungan strategis pimpinan;
e. pengelolaan layanan informasi publik;
f. pelaksanaan diseminasi informasi;
g. pengelolaan media dan isu publik;
h. pengelolaan perpustakaan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda
