Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan keuangan Sekretaris Utama. (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, rumah tangga, penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, rumah tangga, penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, kearsipan, rumah tangga, penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah. (6) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan fasilitasi pengurusan dokumen perjalanan dinas luar negeri. (7) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara, layanan daya, keamanan, kebersihan, gedung, rumah dinas Pimpinan dan lingkungan kantor.
Koreksi Anda