Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
b. pelaksanaan urusan protokol;
c. penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan
e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
