Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi; b. pelaksanaan urusan protokol; c. penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara, penggunaan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara; d. pelaksanaan urusan keamanan dalam; dan e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda