Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi, protokol, rumah tangga, pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda