Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi, protokol, rumah tangga, pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
