Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaaan; dan
b. Kelompok Jabatan fungsional.
Koreksi Anda
