Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan anggaran dan belanja pegawai;
b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan;
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan protokol;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelaksanaan urusan rumah tangga;
e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda
