Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan pengelolaan anggaran dan belanja pegawai; b. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan; c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dan protokol; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelaksanaan urusan rumah tangga; e. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda