Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan arsip, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta ketatausahaan biro.
Koreksi Anda