Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan arsip, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa, serta ketatausahaan biro.
Koreksi Anda
