Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia dan pemetaan kompetensi sumber daya manusia;
c. pengelolaan pola karir dan manajemen talenta sumber daya manusia;
d. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
e. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan disiplin, manajemen kinerja, penghargaan, mutasi, dan kesejahteraan sumber daya manusia;
f. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia;
g. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
h. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda
