Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia; b. pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia dan pemetaan kompetensi sumber daya manusia; c. pengelolaan pola karir dan manajemen talenta sumber daya manusia; d. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; e. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan disiplin, manajemen kinerja, penghargaan, mutasi, dan kesejahteraan sumber daya manusia; f. pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; g. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; h. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda