Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan penataan organisasi dan tata laksana, serta ketatausahaan biro.
Koreksi Anda
