Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran; c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan penyusunan naskah kerja sama dalam dan luar negeri; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda