Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kinerja, program, dan anggaran;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran;
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan penyusunan naskah kerja sama dalam dan luar negeri; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Koreksi Anda
