Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
c. Biro Keuangan dan Umum; dan
d. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
