Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BP2MI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, arsip, persuratan, dan rumah tangga;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
