Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP2MI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika: d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik; e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah; f. Inspektorat; g. Pusat Data dan Informasi; dan h. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia. (2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda