Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BP2MI terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika:
d. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik;
e. Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah;
f. Inspektorat;
g. Pusat Data dan Informasi; dan
h. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
