Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan pekerja migran INDONESIA;
b. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran INDONESIA;
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak pekerja migran INDONESIA;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran INDONESIA;
h. pelaksanaan penempatan pekerja migran INDONESIA atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja pekerja migran INDONESIA dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran INDONESIA kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan;
k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran INDONESIA;
l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
n. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI menyusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan mengenai:
a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
Koreksi Anda
