Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 04 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 04 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini disebut dengan BP2MI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) BP2MI dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda