Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 03 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 185); dan
b. Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 08 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerbitan Surat Izin Pengerahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1491), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
