Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 03 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerbitan SIP2MI.
(2) BP2MI melaporkan penerbitan SIP2MI kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara daring melalui Sisko P2MI yang terintegrasi dengan Sisnaker.
Koreksi Anda
