Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 03 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SIP2MI dicabut dalam hal:
a. P3MI dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIP3MI dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b. P3MI yang bekerja sama dengan Pemberi Kerja berbadan hukum dan/atau Mitra Usaha yang masuk dalam daftar bermasalah dan direkomendasikan Pejabat yang Berwenang secara daring.
(2) Pencabutan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dan diberitahukan secara daring kepada P3MI dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Daerah Provinsi;
b. Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota; dan
c. Kepala UPT BP2MI.
Koreksi Anda
