Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 03 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) SIP2MI berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dalam Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, P3MI dapat mengajukan kembali SIP2MI.
Koreksi Anda
