Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 03 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP2MI menandatangani SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penomoran otomatis secara daring melalui Sisko P2MI. (3) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal pengesahan Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA; b. nama P3MI, nomor SIP3MI, nama, dan jabatan; c. nama Mitra Usaha atau Pemberi Kerja; d. negara tujuan penempatan; e. jumlah permintaan Calon Pekerja Migran INDONESIA; f. jenis pekerjaan/jabatan yang akan direkrut; dan g. jangka waktu berlakunya SIP2MI. (4) Format SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda