Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 03 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal P3MI dikenai sanksi administratif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, SIP2MI tidak dapat diterbitkan.
Koreksi Anda
