Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 03 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, P3MI mengajukan permohonan secara daring kepada Kepala BP2MI melalui Sisko P2MI.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengunggah dokumen persyaratan berupa:
a. Perjanjian Kerja Sama Penempatan;
b. Surat Permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari Pemberi Kerja berbadan hukum atau Mitra Usaha;
c. rancangan Perjanjian Kerja; dan
d. rancangan Perjanjian Penempatan.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf c harus terlebih dahulu diverifikasi dan dilegalisasi Pejabat yang Berwenang atau KDEI melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
(4) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional dan disampaikan kepada P3MI secara daring melalui Sisko P2MI yang terintegrasi dengan Sisnaker.
(5) Dalam hal di negara tujuan penempatan tidak terdapat Perwakilan Republik INDONESIA, verifikasi dan legalisasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c dapat dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA yang merangkap untuk negara tujuan penempatan.
(6) Pengajuan permohonan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
