Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 03 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) P3MI yang akan melaksanakan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA wajib memiliki SIP2MI.
(2) SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala BP2MI.
(3) Kepala BP2MI dapat mendelegasikan penerbitan SIP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
