Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh P3MI, Kepala BP2MI dapat merekomendasikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada P3MI.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA; atau
c. pencabutan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
