Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. jenis dan besaran Biaya Penempatan yang dibebankan kepada Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. implementasi pembebanan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
