Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: a. jenis dan besaran Biaya Penempatan yang dibebankan kepada Pekerja Migran INDONESIA; dan b. implementasi pembebanan Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda