Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) P3MI wajib mencantumkan jenis dan besaran Biaya Penempatan dan biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi Calon Pekerja Migran INDONESIA yang akan dibebankan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan berpedoman pada keputusan Kepala BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Jenis dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dibebankan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dituangkan dalam Perjanjian Penempatan.
Koreksi Anda
