Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
