Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikecualikan bagi: a. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI; b. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI dalam hal Pemberi Kerja sepakat untuk menanggung seluruh Biaya Penempatan dan biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi; dan c. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan. (2) Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan atas dasar kesepakatan antara Pemerintah dengan: a. pemerintah negara tujuan penempatan; atau b. Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan. (3) Seluruh jenis dan besaran atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dibebankan kepada Pekerja Migran INDONESIA. (4) Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai kesepakatan antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan.
Koreksi Anda