Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dikecualikan bagi:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI;
b. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh P3MI dalam hal Pemberi Kerja sepakat untuk menanggung seluruh Biaya Penempatan dan biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi; dan
c. Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan.
(2) Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan atas dasar kesepakatan antara Pemerintah dengan:
a. pemerintah negara tujuan penempatan; atau
b. Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
(3) Seluruh jenis dan besaran atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dibebankan kepada Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Biaya Penempatan Pekerja Migran INDONESIA Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai kesepakatan antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan.
Koreksi Anda
