Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jenis dan besaran atas biaya untuk masing-masing negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Koreksi Anda