Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jenis dan besaran atas biaya untuk masing-masing negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Koreksi Anda
