Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi Calon Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. penggantian paspor;
b. surat keterangan catatan kepolisian;
c. jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA;
d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri;
e. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di INDONESIA; dan
f. akomodasi.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pemberi Kerja.
Koreksi Anda
