Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk kepentingan/kebutuhan pribadi Calon Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas: a. penggantian paspor; b. surat keterangan catatan kepolisian; c. jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA; d. pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri; e. transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di INDONESIA; dan f. akomodasi. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pemberi Kerja.
Koreksi Anda