Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 02 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 02 Tahun 2020 tentang BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA tidak dapat dibebani Biaya Penempatan.
(2) Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tiket keberangkatan;
b. tiket pulang;
c. visa kerja;
d. legalisasi Perjanjian Kerja; dan
e. jasa perusahaan.
(3) Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diunggah ke dalam portal peduli warga negara INDONESIA yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dan sistem informasi ketenagakerjaan.
(4) Biaya Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi beban Pemberi Kerja.
(5) Dalam hal terdapat perjanjian tertulis yang di dalamnya memuat Biaya Penempatan antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja atau Pemberi Kerja berbadan hukum, pembebanan Biaya Penempatan mengikuti perjanjian tertulis.
Koreksi Anda
