Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Perjanjian Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI tetap dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bilateral antara pemerintah dan pemerintah negara tujuan penempatan sampai dengan adanya kesepakatan bilateral baru yang mengacu pada Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
