Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Perjanjian Kerja bagi Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh BP2MI tetap dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan bilateral antara pemerintah dan pemerintah negara tujuan penempatan sampai dengan adanya kesepakatan bilateral baru yang mengacu pada Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda