Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;
b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya;
c. harus mendapat persetujuan dari suami, istri, orang tua, atau wali; dan
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda
