Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA harus mendapatkan legalisasi dari Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
(2) Legalisasi perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker setelah dilakukan verifikasi.
Koreksi Anda
