Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara tujuan penempatan. (2) Perjanjian Kerja dapat diperpanjang di negara tujuan penempatan tanpa Pekerja Migran INDONESIA kembali ke INDONESIA. (3) Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilakukan oleh Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan atau melalui P3MI. (4) Dalam hal perpanjangan Perjanjian Kerja dilakukan Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan, risiko ketenagakerjaan Pekerja Migran INDONESIA dalam masa perpanjangan Perjanjian Kerja menjadi tanggung jawab Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan. (5) Perpanjangan Perjanjian Kerja wajib dilaporkan kepada Pejabat yang Berwenang di negara tujuan penempatan melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
Koreksi Anda