Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan isi Perjanjian Kerja harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja baru yang disepakati para pihak di depan Pejabat yang Berwenang.
(2) Perjanjian Kerja baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan oleh Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja, dan/atau mitra usaha ke Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
Koreksi Anda
