Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja dibuat dalam rangkap 3 (tiga) asli, masing-masing untuk Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja, dan Pejabat yang Berwenang. (2) Perjanjian Kerja dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dan/atau bahasa yang dapat di pahami oleh Pemberi Kerja.
Koreksi Anda