Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja dibuat dalam rangkap 3 (tiga) asli, masing-masing untuk Pekerja Migran INDONESIA, Pemberi Kerja, dan Pejabat yang Berwenang.
(2) Perjanjian Kerja dibuat dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dan/atau bahasa yang dapat di pahami oleh Pemberi Kerja.
Koreksi Anda
