Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Pemberi Kerja harus diverifikasi dan dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang melalui sistem yang terintegrasi antara Portal Peduli WNI, Sisko P2MI, dan Sisnaker.
(2) Perjanjian Kerja yang telah mendapatkan persetujuan dan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Calon Pekerja Migran INDONESIA pada saat mengikuti OPP.
(3) Ketentuan mengenai verifikasi dan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penempatan Pekerja Migran INDONESIA perseorangan dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
(4) Dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA akan bekerja kembali di negara tujuan penempatan yang sama dengan jabatan yang sama sebelum jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak kepulangan dan telah memiliki surat keterangan mengikuti OPP, penandatanganan Perjanjian Kerja dilakukan pada saat pendataan sidik jari biometrik.
Koreksi Anda
