Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sesuai dengan standar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Standar Perjanjian Kerja disusun dengan memperhatikan perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dengan pemerintah. (3) Standar Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai dengan rancangan Perjanjian Kerja yang diverifikasi oleh Pejabat yang Berwenang pada saat proses pengajuan surat permintaan Pekerja Migran INDONESIA dari mitra usaha dan/atau Pemberi Kerja.
Koreksi Anda