Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja wajib memiliki Perjanjian Kerja.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja;
b. nama, nomor identitas, dan alamat lengkap Pekerja Migran INDONESIA;
c. jabatan atau jenis pekerjaan dan uraian pekerjaan Pekerja Migran INDONESIA;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi:
1. jam kerja, waktu istirahat, dan cuti;
2. upah/gaji, cara pembayaran gaji, upah lembur, dan bonus;
3. fasilitas, akomodasi, transportasi, dan konsumsi; dan
4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi;
f. jangka waktu dan mulai berlakunya Perjanjian Kerja;
g. tata cara perpanjangan Perjanjian Kerja;
h. tata cara pemutusan hubungan kerja;
i. berakhirnya Perjanjian Kerja;
j. tata cara penyelesaian perselisihan;
k. ketentuan tata cara pemulangan; dan
l. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja
Koreksi Anda
