Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 01 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2020 tentang STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja wajib memiliki Perjanjian Kerja. (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama, profil, dan alamat lengkap Pemberi Kerja; b. nama, nomor identitas, dan alamat lengkap Pekerja Migran INDONESIA; c. jabatan atau jenis pekerjaan dan uraian pekerjaan Pekerja Migran INDONESIA; d. hak dan kewajiban para pihak; e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi: 1. jam kerja, waktu istirahat, dan cuti; 2. upah/gaji, cara pembayaran gaji, upah lembur, dan bonus; 3. fasilitas, akomodasi, transportasi, dan konsumsi; dan 4. Jaminan Sosial dan/atau asuransi; f. jangka waktu dan mulai berlakunya Perjanjian Kerja; g. tata cara perpanjangan Perjanjian Kerja; h. tata cara pemutusan hubungan kerja; i. berakhirnya Perjanjian Kerja; j. tata cara penyelesaian perselisihan; k. ketentuan tata cara pemulangan; dan l. jaminan keamanan dan keselamatan Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja
Koreksi Anda