Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal:
a. pengangkatan pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhimya masa jabatan atau pensiun.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
