Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal: a. pengangkatan pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. pengangkatan kembali setelah berakhimya masa jabatan atau pensiun. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda