Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gaji atau upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Kepala Badan Pelaksana, anggota Badan Pelaksana, Ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPKH.
Koreksi Anda