Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAYARAN GAJI ATAU UPAH DAN HAK KEUANGAN LAINNYA BAGI ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas terdiri dari:
a. gaji atau upah; dan
b. hak keuangan lainnya.
(2) Besaran gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji.
Koreksi Anda
