Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai besaran penghasilan dan fasilitas lain bagi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja diatur dalam perjanjian kerja.
Koreksi Anda
