Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan gaji pokok Pegawai BPKH disusun berdasarkan struktur dan skala gaji dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan/atau kompetensi. (2) Peninjauan gaji pokok Pegawai BPKH dilakukan dalam periode tertentu berdasarkan faktor inflasi dan faktor lain yang ditetapkan Badan Pelaksana.
Koreksi Anda