Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban dan hak Pegawai diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
