Koreksi Pasal 21A
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang mengatur mengenai:
a. rencana strategis;
b. rencana kerja anggaran tahunan;
c. penempatan;
d. investasi; dan
e. Peraturan Badan lainnya yang mengatur pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Pengawas disampaikan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan pertimbangan secara tertulis.
(2) Dewan Pengawas menyampaikan pertimbangan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pelaksana paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Dalam hal Dewan Pengawas tidak menyampaikan pertimbangan secara tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pelaksana MENETAPKAN rancangan Peraturan Badan tersebut menjadi rancangan Peraturan Badan.
Koreksi Anda
