Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui dalam forum legal reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dibubuhi paraf persetujuan oleh seluruh Anggota Badan Pelaksana yang hadir dalam forum legal reviu.
(2) Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui dalam forum legal reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibubuhi paraf persetujuan oleh seluruh Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas yang hadir dalam forum legal reviu.
(3) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan pengharmonisasian.
4. Diantara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22, ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
